Pasal 28
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan usulan Menteri/Kepala. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan Maret sebelum tahun anggaran yang direncanakan. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah dilakukan: a. reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga; dan b. hasil koordinasi dengan KPPIP untuk penyesuaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (4) Penyampaian penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. hasil penyesuaian pemeringkatan oleh KPPIP; b. informasi mengenai perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek; dan c. hasil reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga.
