Pasal 27
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Menteri/Kepala menyampaikan perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b kepada LMAN. (2) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. hasil pemeringkatan oleh KPPIP; dan b. laporan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga. (3) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun untuk mengetahui: a. kesesuaian pelaksanaan Pengadaan Tanah yang akan digunakan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; b. kesesuaian pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur dengan rencana pembangunan infrastruktur; c. kesesuaian tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan infrastruktur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (4) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala paling lambat pada akhir bulan Januari
sebelum tahun anggaran yang direncanakan untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana pada BUN.
