Pasal 26
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Menteri/Kepala menyusun perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berdasarkan hasil koordinasi dengan KPPIP. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan pemeringkatan Proyek Strategis Nasional yang akan dilakukan Pendanaan Pengadaan Tanah oleh LMAN. (3) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan: a. kesinambungan Pengadaan Tanah yang telah dilakukan Pendanaan pada tahun-tahun sebelumnya; dan b. kesiapan pelaksanaan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek. (4) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian, antara lain dengan mempertimbangkan: a. adanya perbedaan besaran pencairan alokasi dana Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional dari Rekening Kas Umum Negara kepada LMAN sesuai dengan perencanaan penganggaran; b. ketersediaan Dana Jangka Panjang pada LMAN dalam rangka penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Tahunan; dan/atau c. perubahan prioritas kebutuhan Pendanaan yang telah ditetapkan dalam Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Tahunan.
