PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 25
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri/Kepala dapat melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan luas tanah dan indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LMAN, dengan dilengkapi: a. informasi perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek; dan b. hasil reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian/lembaga atau satuan pengawas internal BUMN. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan.
