Pasal 24
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan kebutuhan dana atas masing-masing proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a paling sedikit memuat: a. nama Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional; b. kelompok Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan Proyek Strategis Nasional; c. tanggal izin penetapan lokasi, batas akhir penetapan lokasi, termasuk perpanjangan izin, jika ada; d. indikasi kebutuhan luas tanah; e. indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian; f. rencana tahun Pengadaan Tanah; g. rencana penarikan dana untuk pembayaran Ganti Kerugian; dan h. manfaat pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional. (2) Dalam hal proses Pengadaan Tanah sebelumnya telah menggunakan alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga atau dana Badan Usaha, perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. data mengenai luas tanah yang sudah selesai dilakukan pembebasan yang akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional; dan b. jumlah dana Ganti Kerugian yang telah dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya, jika ada. (3) Perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada LMAN bersamaan dengan penyampaian dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
