Pasal 29
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) LMAN melakukan penelaahan atas perencanaan penganggaran tahunan yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dokumen perencanaan Pengadaan Tanah yang disusun oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. perencanaan kebutuhan dana Pengadaan Tanah yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; c. pemeringkatan perencanaan penganggaran tahunan oleh KPPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan d. proyeksi kemampuan keuangan negara dan ketersediaan Dana Jangka Panjang pada LMAN. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMAN menyusun indikasi kebutuhan dana Pengadaan Tanah tahun anggaran yang direncanakan. (4) Indikasi kebutuhan dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Menteri/Kepala; b. KPPIP; dan c. PPA BUN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
