PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 20
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Penilai Pertanahan berwenang dan bertanggung jawab atas penilaian dan hasil penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
