PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 19
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penerbitan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
