PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 18
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sampai dengan terbitnya sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Pelaksana Pengadaan Tanah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan berwenang dan bertanggung jawab atas penetapan validasi dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
