Pasal 12
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku pemimpin satuan kerja badan layanan umum dilakukan dalam rangka pengelolaan Dana Jangka Panjang dan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN dalam rangka pengelolaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penempatan Dana Jangka Panjang; dan b. penggunaan hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang. (3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN dalam rangka pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh Menteri/Kepala; b. pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak/Pengadilan Negeri setempat dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ke rekening tujuan; c. penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian; d. pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian ke rekening tujuan; dan e. pelaporan pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (4) Pemimpin LMAN dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada pejabat di lingkungan LMAN.
