Pasal 11
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelaahan perencanaan kebutuhan dana yang disampaikan oleh Menteri/Kepala;
b. penganggaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyesuaian alokasi uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan ketersediaan Dana Jangka Panjang; d. penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan; e. penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan; f. pelaporan pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan pejabat perbendaharaan; dan b. pengajuan pencairan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening LMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. PPK; b. PPSPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (5) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LMAN. (6) Pelaksanaan tanggung jawab KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada usulan Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah. (7) Pelaksanaan tugas dan wewenang KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
