Pasal 10
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang dan bertanggung jawab atas Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang terdiri atas: a. perencanaan dan penganggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan Menteri/Kepala; dan b. pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian, berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala. (2) Perencanaan dan penganggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penganggaran alokasi dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada BA BUN. (3) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyaluran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha. (4) Penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disalurkan ke rekening tujuan, terbatas pada besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (5) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada pemimpin LMAN, baik selaku KPA BUN dan pemimpin satuan kerja badan layanan umum.
