Pasal 13
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab selaku instansi yang memerlukan tanah dalam proses Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan: a. perencanaan kebutuhan pendanaan dan perencanaan penganggaran tahunan; b. pengujian tagihan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan c. pengajuan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN. (3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala memiliki kewenangan sebagai berikut: a. mengangkat KPA di lingkungan kementerian/lembaga dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional; b. menyusun dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; c. meminta aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga untuk melakukan reviu atas perencanaan kebutuhan dan/atau pengujian tagihan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
d. mengusulkan revisi DIPA belanja modal pada kementerian/lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja modal hasil Pendanaan Pengadaan Tanah; e. mengusulkan pengesahan belanja modal kepada KPPN mitra kerja atas hasil Pendanaan Pengadaan Tanah; f. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN; g. mengajukan permohonan pengembalian dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional kepada LMAN berikut biaya dana (cost of fund), jika ada; h. menyalurkan sisa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah atas penyediaan aset pengganti kepada Pihak yang Berhak atau Rekening Kas Umum Negara; i. menandatangani perjanjian penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional; j. menandatangani nota kesepahaman pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan LMAN dan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah yang menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu; k. melakukan monitoring atas pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur; l. melakukan koordinasi dengan pemimpin Badan Usaha untuk pengurusan pensertipikatan atas nama Pemerintah
c.q. kementerian/lembaga; dan m. mengajukan permohonan pensertipikatan aset hasil Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. (4) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala memiliki tugas:
a. menyampaikan dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah, perencanaan Pendanaan Pengadaan Tanah, dan perencanaan penganggaran tahunan kepada pimpinan LMAN selaku KPA BUN; b. melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; c. menyediakan aset pengganti untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah selain uang kepada Pihak yang Berhak; d. menyampaikan perkembangan proses Pengadaan Tanah kepada LMAN; e. melakukan pengelolaan tanah hasil Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN; f. melakukan pengelolaan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang dititipkan atas nama kementerian/lembaga untuk pengadaan aset Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; g. melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses pengadaan aset Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; dan h. menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga yang diberikan pelimpahan kewenangan oleh Menteri/Kepala.
