Pasal 3
(1) Usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dituangkan oleh unit eselon I selaku penanggungjawab program dalam bentuk rencana kerja dan anggaran setiap tahun dalam dokumen rencana kerja, RKA-K/L pagu anggaran, dan/atau RKA-K/L alokasi anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I selaku penanggungjawab program kepada: a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk diteliti; dan b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk direviu. (3) Tata cara pencantuman alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum pada RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
