Pasal 2
(1) Dalam rangka penyediaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyusun usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum. (2) Usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat: a. target kinerja; b. kebutuhan biaya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan c. perhitungan satuan biaya operasional pada Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum. (3) Rektor PTN Badan Hukum menyampaikan usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku PA sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBN. (4) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. unit eselon I selaku penanggungjawab program meneliti usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum.
