Pasal 5
BAB 3 — BENTUK DAN MASA BERLAKU JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha diberikan untuk sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik, masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak saat diterbitkan sampai dengan berakhirnya PJBTL. (2) Dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha diberikan untuk sebagian Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik, masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak saat diterbitkan sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jaminan Kelayakan Usaha tidak berlaku apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu: a. 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan, untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi; b. 48 (empat puluh delapan) bulan sejak diterbitkan, untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
