PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 4
BAB 3 — BENTUK DAN MASA BERLAKU JAMINAN KELAYAKAN USAHA
Jaminan Kelayakan Usaha dinyatakan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada PLS.
