PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 6
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dilaksanakan oleh: a. PLS yang dibentuk oleh pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi; atau b. Perusahaan-perusahaan yang menandatangani PJBTL dengan PT PLN (Persero) untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dilaksanakan berdasarkan pemberian kuasa atau izin pengusahaan panas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
