PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 14
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN MITIGASI RISIKO
(1) PT PLN (Persero) wajib melakukan usaha terbaiknya untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar dan mengurangi dampaknya apabila terjadi. (2) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan tentang kemungkinan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan untuk periode 1 (satu) tahun mendatang atau pada saat diperlukan.
