PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 15
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN MITIGASI RISIKO
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan pemantauan atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) pada Proyek Pembangkit Listrik yang telah diberikan Jaminan Kelayakan Usaha. (2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Kebijakan Fiskal dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam rangka mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar. www.djpp.kemenkumham.go.id
