PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha. (2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha pada saat yang bersamaan dengan atau setelah penandatanganan PJBTL.
