PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Registrasi secara offline dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pendaftaran online. (2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan Registrasi secara offline sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari data base sistem LPSE Kementerian Keuangan. (3) Penyedia Barang/Jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dari data base sistem LPSE Kementerian Keuangan dapat mendaftar kembali.
