Pasal 7
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Petugas Registrasi Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen Registrasi offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. (2) Dokumen Registrasi yang dinyatakan lengkap diteruskan kepada petugas Verifikasi, sedangkan dokumen Registrasi yang tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa telah melakukan Registrasi, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c: a. asli dokumen angka 1) sampai dengan angka 4) dan keseluruhan soft copy dokumen disimpan untuk menjadi arsip Pusat LPSE Kementerian Keuangan; dan b. asli dokumen angka 5) sampai dengan angka 12) dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa.
