Pasal 9
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) DJPPR melaksanakan Rapat Koordinasi untuk menyusun bahan pagu anggaran Rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek. (2) Penyusunan bahan pagu anggaran Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: a. Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan; dan b. Kesiapan Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk dilaksanakan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran Rancangan APBN. (4) Dalam hal Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum disampaikan kepada Menteri, penyusunan pagu anggaran Rancangan APBN mengacu pada pagu indikatif Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
