PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI...
Pasal 8
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif Rancangan APBN; dan b. Deputi pada Kementerian Perencanaan bidang pendanaan pembangunan dan Deputi pada Kementerian Perencanaan bidang lain yang terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek. (2) Pagu indikatif Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan pagu anggaran Rancangan APBN untuk pembiayaan Proyek.
