PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI...
Pasal 7
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Dalam hal kinerja Proyek Kementerian Negara/Lembaga tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d memiliki kinerja baik, dapat diusulkan untuk memperoleh penambahan alokasi anggaran Proyek. (2) Tambahan alokasi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kegiatan ramah lingkungan.
