PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI...
Pasal 6
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) DJPPR melaksanakan Rapat Koordinasi untuk menyusun bahan pagu indikatif Rancangan APBN. (2) Bahan pagu indikatif Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Batas Maksimal Penerbitan; b. kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria paling sedikit:
- tidak memiliki pemasalahan hukum; dan
- tidak memiliki permasalahan status kepemilikan; c. kesiapan pelaksanaan Proyek; dan d. kinerja Proyek Kementerian Negara/Lembaga tahun sebelumnya.
