Pasal 5
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL PENERBITAN
(1) DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani strategi dan portofolio pembiayaan menyusun Batas Maksimal Penerbitan. (2) Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan pembiayaan Proyek sesuai Indikasi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan b. strategi dan portofolio pembiayaan. (3) Direktur Jenderal mengajukan Batas Maksimal Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Menteri menerima Indikasi Proyek dari Kementerian Negara/Lembaga untuk ditetapkan.
(4) Batas Maksimal Penerbitan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Perencanaan.
