Pasal 10
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Pemrakarsa Proyek dapat mengusulkan alokasi dana rupiah murni pendamping untuk mendukung pelaksanaan Proyek. (2) Dana rupiah murni pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. alokasi belanja barang yang merupakan satu kesatuan dengan Proyek; dan/atau b. alokasi belanja modal, termasuk belanja modal aset tidak berwujud yang merupakan satu kesatuan dengan pencapaian output Proyek. (3) Dana rupiah murni pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi maksimal sebesar 5% (lima persen) dari total alokasi SBSN pada Proyek yang bersangkutan. (4) Dana rupiah murni pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan pengalokasiannya dalam APBN setelah mendapatkan rekomendasi dari unit teknis yang memiliki kewenangan. (5) Rekomendasi dari unit teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dalam bentuk reviu anggaran yang diberikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga Pemrakarsa Proyek. (6) Dana rupiah murni pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari hasil penerbitan SBSN dan dikelola dalam Rekening Khusus SBSN. (7) Tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui dana rupiah murni pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tata cara pengusulan, pengalokasian, pembayaran dan pengelolaan Proyek yang dibiayai melalui SBSN.
