Pasal 11
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SBSN
(1) Setelah APBN ditetapkan, Pemrakarsa Proyek wajib menyampaikan surat pernyataan kesiapan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat pernyataan kesiapan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. pernyataan bahwa Proyek telah siap untuk dilaksanakan sesuai dengan rencana penarikan dana tahunan; dan b. pernyataan komitmen Pemrakarsa Proyek untuk mulai melaksanakan lelang pengadaan barang dan/atau jasa untuk pelaksanaan Proyek paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Proyek dengan melampirkan: a. Daftar Proyek tahun anggaran berjalan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Rencana penarikan dana tahunan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
