PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 9
BAB 4 — BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
