PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 8
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH
Persetujuan/penolakan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
