Pasal 7
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari daerah. (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan dari daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (3) Apabila Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah tidak memberikan pertimbangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan/penolakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan dari daerah.
