PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT...
Pasal 10
BAB 5 — PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH
(1) Menteri Keuangan melakukan pemantauan defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011.
