PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 27
BAB 7 — PENETAPAN DAN SELEKSI KONSULTAN HUKUM
(1) Konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan konsultan hukum.
