PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 26
BAB 7 — PENETAPAN DAN SELEKSI KONSULTAN HUKUM
(1) Penetapan konsultan hukum internasional dan konsultan hukum lokal dari anggota Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel Konsultan Hukum yang antara lain memuat jadwal penyelesaian dokumen hukum, dan anggota tim yang terlibat dalam transaksi; b. penerimaan dokumen proposal singkat; c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan d. penetapan dan penunjukan konsultan hukum. (2) Tahapan seleksi untuk MENETAPKAN konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan.
