PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 25
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL KONSULTAN HUKUM
(1) Anggota Panel Konsultan Hukum internasional dan Panel Konsultan Hukum lokal ditetapkan oleh KPA. (2) Anggota Panel Konsultan Hukum internasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 2 (dua). (3) Anggota Panel Konsultan Hukum lokal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 2 (dua).
