PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 24
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL KONSULTAN HUKUM
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan peringkat hasil presentasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi. (2) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel Konsultan Hukum dan digunakan untuk setiap Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global dalam tahun anggaran berjalan.
