PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 21
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL KONSULTAN HUKUM
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), calon anggota Panel www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsultan Hukum harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional; dan b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional.
