PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 20
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL KONSULTAN HUKUM
(1) Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, dapat ditunjuk konsultan hukum internasional dan konsultan hukum lokal. (2) Konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk dari anggota Panel Konsultan Hukum melalui seleksi. (3) Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas Panel Konsultan Hukum internasional dan Panel Konsultan Hukum lokal.
