PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN DAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT...
Pasal 22
BAB 6 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL KONSULTAN HUKUM
Seleksi untuk menjadi anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan calon Panel Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan presentasi; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi; f. negosiasi fee; g. pemeringkatan anggota Panel Konsultan Hukum berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan h. penetapan anggota Panel Konsultan Hukum.
