PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENGENDALIAN DEFISIT APBD
(1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan Defisit APBD atau Surplus APBD. (2) Dalam rangka pengendalian Defisit APBD atau Surplus APBD, Pemerintah Daerah menganggarkan: a. besaran Defisit APBD sama dengan selisih lebih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan; atau b. besaran Surplus APBD sama dengan selisih kurang antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
