PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 4
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah.
