PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 6
BAB 4 — PENGENDALIAN DEFISIT APBD
(1) Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD beserta penjelasannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan. (2) Format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
