Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perizinan, yang meliputi:
- Pemanfaatan sumber radiasi pengion: a) impor dan pengalihan zat radioaktif. b) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; d) produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif; e) pengelolaan limbah radioaktif f) penggunaan kedokteran nuklir yang meliputi:
- kedokteran nuklir terapi; dan 2) kedokteran nuklir diagnostik in vivo; g) penggunaan radioterapi; h) penggunaan iradiasi dengan iradiator yang meliputi:
- iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion;
- iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif;
- iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;
- iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif; atau i) kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion;
- pendukung sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan: a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran, meliputi:
- penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
- penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;
- penunjukan laboratorium dosimetri;
- penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan 5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan; b) penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran. b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
- pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
- pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
- pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas;
- pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
- pernyataan pembebasan penambangan bahan galian nuklir;
- persetujuan, meliputi: a) evaluasi tapak instalasi nuklir; b) desain instalasi nuklir; c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion; d) perubahan desain instalasi nuklir; e) modifikasi instalasi nuklir; f) utilisasi instalasi nuklir;
g) desain zat radioaktif; h) desain bungkusan zat radioaktif; c. pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan d. pelatihan di sektor ketenaganukliran. (3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian perizinan. (4) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya.
