PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi: a. penerimaan yang bersifat volatil yang berasal dari:
- penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
- pelatihan di sektor ketenaganukliran. b. kebutuhan mendesak yang berasal dari:
- perizinan; dan
- penerbitan ketetapan selain perizinan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi: a. pemanfaatan sumber radiasi pengion; b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; c. pertambangan bahan galian nuklir; dan d. pendukung sektor ketenaganukliran. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
