PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN...
Pasal 9
BAB 4 — DIREKTUR PENGHIMPUNAN DAN PENGEMBANGAN DANA
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, pengembangan dan penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerja sama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
