Pasal 8
BAB 3 — DIREKTUR KEUANGAN, UMUM, DAN SISTEM INFORMASI
(1) Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja dan anggaran satuan
kerja, rencana bisnis dan anggaran tahunan, pengelolaan anggaran dan keuangan, penyelesaian transaksi atas beban operasional, penyusunan sistem dan manual akuntansi, standar monitoring kegiatan, laporan keuangan dan kinerja, serta penyelenggaraan akuntansi atas setiap transaksi. (2) Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan, pengelolaan komunikasi kehumasan, serta pemberian layanan informasi. (3) Divisi Sistem Informasi dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, analisis, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi atas sistem informasi dan teknologi yang mendukung pelaksanaan tugas organisasi, serta pengelolaan basis data Dana Lingkungan Hidup.
