Pasal 10
BAB 4 — DIREKTUR PENGHIMPUNAN DAN PENGEMBANGAN DANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, serta pengelolaan kerja sama pendanaan; b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan serta penempatan dana pada instrumen investasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
