Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dana bergulir yang berasal dari Dana Reboisasi tetap dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pembiayaan dana bergulir pembangunan hutan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sampai dengan ditetapkannya berita acara antara Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dilakukan audit atas pengelolaan dana bergulir yang berasal dari dana reboisasi oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (3) Kebijakan teknis dan dokumen perikatan di bidang pembiayaan pembangunan hutan yang telah ada sebelum
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
